A. Rasional dari Tinjauan Konstitusional
Bimbingan konseling di dunia pendidikan berperan penting agar peserta didik mempunyai motivasi untuk belajar secara efektif. Namun terkadang mereka mempunyai kesulitan untuk mengikuti pelajaran yang diberikan. Dalam hal ini semua pihak yang terkait mempunyai kewajiban untuk membantu peserta didik yang mempunyai kesulitan tersebut. ketika semua sudah tidak bisa menangani, ada baiknya peserta didik tersebut mendapatkan bimbingan dan perhatian lebih.
Indonesia mempunyai Sistem Pendidikan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yang mengatur jalannya pendidikan diIndonesia agar bisa bersaing diera global ini namun tidak meninggalkan budaya timur.
Selain itu ada juga Peraturan menteri no. 22, 23, 24 tahun 2006 mengatur tentang satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dan juga tentang standar kompetensi lulusan. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
2. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. filsafat
filosofis merupakan landasan yang dapat memberikan arahan dan pemahaman khususnya bagi konselor dalam melaksanakan setiap kegiatan bimbingan dan konseling yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara logis, etis maupun estetis. Dari berbagai aliran filsafat yang ada, para penulis Barat. (Victor Frankl, Patterson, Alblaster & Lukes, Thompson & Rudolph, dalam Prayitno, 2003) telah mendeskripsikan tentang hakikat manusia sebagai berikut :
1. Manusia adalah makhluk rasional yang mampu berfikir dan mempergunakan ilmu untuk meningkatkan perkembangan dirinya.
2. Manusia dapat belajar mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya apabila dia berusaha memanfaatkan kemampuan-kemampuan yang ada pada dirinya.
3. Manusia berusaha terus-menerus memperkembangkan dan menjadikan dirinya sendiri khususnya melalui pendidikan.
4. Manusia dilahirkan dengan potensi untuk menjadi baik dan buruk dan hidup berarti upaya untuk mewujudkan kebaikan dan menghindarkan atau setidak-tidaknya mengontrol keburukan.
5. Manusia memiliki dimensi fisik, psikologis dan spiritual yang harus dikaji secara mendalam.
Dengan memahami hakikat manusia tersebut maka Seorang konselor dalam berinteraksi dengan kliennya harus mampu melihat dan memperlakukan kliennya sebagai sosok utuh manusia dengan berbagai dimensinya.
C. Sosial-Budaya
sosial-budaya merupakan landasan yang dapat memberikan pemahaman kepada konselor tentang dimensi kesosialan dan dimensi kebudayaan sebagai faktor yang mempengaruhi terhadap perilaku individu. Seorang individu pada dasarnya merupakan produk lingkungan sosial-budaya dimana ia hidup. Sejak lahirnya, ia sudah dididik dan dibelajarkan untuk mengembangkan pola-pola perilaku sejalan dengan tuntutan sosial-budaya yang ada di sekitarnya.
Pederson dalam Prayitno (2003) mengemukakan lima macam sumber hambatan yang mungkin timbul dalam komunikasi sosial dan penyesuain diri antar budaya, yaitu:
1. perbedaan bahasa
2. komunikasi non-verbal
3. stereotype
4. kecenderungan menilai
5. kecemasan.
Bimbingan konseling di dunia pendidikan berperan penting agar peserta didik mempunyai motivasi untuk belajar secara efektif. Namun terkadang mereka mempunyai kesulitan untuk mengikuti pelajaran yang diberikan. Dalam hal ini semua pihak yang terkait mempunyai kewajiban untuk membantu peserta didik yang mempunyai kesulitan tersebut. ketika semua sudah tidak bisa menangani, ada baiknya peserta didik tersebut mendapatkan bimbingan dan perhatian lebih.
Indonesia mempunyai Sistem Pendidikan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yang mengatur jalannya pendidikan diIndonesia agar bisa bersaing diera global ini namun tidak meninggalkan budaya timur.
Selain itu ada juga Peraturan menteri no. 22, 23, 24 tahun 2006 mengatur tentang satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dan juga tentang standar kompetensi lulusan. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
2. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. filsafat
filosofis merupakan landasan yang dapat memberikan arahan dan pemahaman khususnya bagi konselor dalam melaksanakan setiap kegiatan bimbingan dan konseling yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara logis, etis maupun estetis. Dari berbagai aliran filsafat yang ada, para penulis Barat. (Victor Frankl, Patterson, Alblaster & Lukes, Thompson & Rudolph, dalam Prayitno, 2003) telah mendeskripsikan tentang hakikat manusia sebagai berikut :
1. Manusia adalah makhluk rasional yang mampu berfikir dan mempergunakan ilmu untuk meningkatkan perkembangan dirinya.
2. Manusia dapat belajar mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya apabila dia berusaha memanfaatkan kemampuan-kemampuan yang ada pada dirinya.
3. Manusia berusaha terus-menerus memperkembangkan dan menjadikan dirinya sendiri khususnya melalui pendidikan.
4. Manusia dilahirkan dengan potensi untuk menjadi baik dan buruk dan hidup berarti upaya untuk mewujudkan kebaikan dan menghindarkan atau setidak-tidaknya mengontrol keburukan.
5. Manusia memiliki dimensi fisik, psikologis dan spiritual yang harus dikaji secara mendalam.
Dengan memahami hakikat manusia tersebut maka Seorang konselor dalam berinteraksi dengan kliennya harus mampu melihat dan memperlakukan kliennya sebagai sosok utuh manusia dengan berbagai dimensinya.
C. Sosial-Budaya
sosial-budaya merupakan landasan yang dapat memberikan pemahaman kepada konselor tentang dimensi kesosialan dan dimensi kebudayaan sebagai faktor yang mempengaruhi terhadap perilaku individu. Seorang individu pada dasarnya merupakan produk lingkungan sosial-budaya dimana ia hidup. Sejak lahirnya, ia sudah dididik dan dibelajarkan untuk mengembangkan pola-pola perilaku sejalan dengan tuntutan sosial-budaya yang ada di sekitarnya.
Pederson dalam Prayitno (2003) mengemukakan lima macam sumber hambatan yang mungkin timbul dalam komunikasi sosial dan penyesuain diri antar budaya, yaitu:
1. perbedaan bahasa
2. komunikasi non-verbal
3. stereotype
4. kecenderungan menilai
5. kecemasan.